Buat Sobat Bedilers kegiatan berburu ini emang asyik banget kan? etapi kalian tau gak sih kalau berburu itu gaboleh sembarangan? Hmm kalau kalian asal dor nih, bukannya dapat kepuasan malah dapat surat undangan dari kepolisian. Kalian tentunya gamau dong hobi yang berujung urusan sama aparat, nah buat kalian yang belum aware sama peraturan berburu, Tim Megah bakal kasih tau lewat artikel ini. Yuk baca sampe abis!
Regulasi Berburu Di Indonesia
Pemerintah Indonesia udah bikin regulasi buat berburu yang bisa dijadiin pedoman buat kalian sebelum berangkat berburu. Apa aja emang?
Hewan
Gak semua hewan boleh diburu. Yup. Hewan yang tertulis atau dilindungi oleh pemerintah itu haram hukumnya kalian buru, titik, no debat! Kenapa kayak gitu? Karena biasanya hewan yang dilindungi itu merupakan hewan yang terancam punah sehingga pemerintah harus mengambil langkah preventif guna ngejaga ekosistem mereka agar tetap lestari.
Terus, hewan apa aja yang boleh diburu?
Emang gak seperti di luar negeri, di Indonesia hewan buruan itu terbatas. Hewan yang bisa diburu adalah hewan yang bersifat hama atau hewan liar biasanya babi hutan, tikus hutan dan lain sebagainya.
Dalam peraturan lagi, hewan yang boleh diburu adalah hewan yang udah gak produktif lagi karena udah tua dan berjenis kelamin jantan. Sementara hewan betina gak boleh diburu sama sekali. Setiap pemburu juga wajib mengenal dan memahami sifat-sifat dan gerakan alam atau ekologi juga mampu menjaga keseimbangan alam. Bukan asal diburu dan melalaikan konservasi.
Regulasi lengkapnya kalian bisa cek di sini!
Tempat Berburu
Selain hewan, tempat berburu juga diatur pemerintah guys! Pemerintah udah netepin ada tiga jenis tempat berburu yaitu:
- Taman Buru
Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
- Areal Buru
Areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
- Kebun Buru
Lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
Regulasi lengkap bisa cek di sini!
Oke.. ada sanksi kalau melanggar?
Ada dong! Menurut Pasal 11 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/ Menhut-II/2010 Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu:
- Pelanggaran ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan surat izin berburu.
- Ketentutan sanksi tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
I see.. terus ada lagi?
Nah satu lagi nih, ada peraturan pemerintah yang melarang kita buat nembak asal-asalan ke hewan non buruan dan non dilindungi. Semuanya ada dalam Peraturan pemerintah yang mengatur ini tertuang di Dasar Hukum UU NO 18 TAHUN 2009 pasal 66 ayat 2 g yang berbunyi:
“Perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan”
Lalu ada pasal 66 ayat 3
(3) ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Jadi gabisa seenaknya buat nembak binatang non buruan dan non dilindungi seperti kucing atau anjing liar, bisa kena pasal dan regulasi yang berlaku atau bisa-bisa kena sanksi lagi deh guys.
Oke oke paham!
Jadi udah tau kan semua peraturannya? Sekarang kalian udah bisa berburu dengan baik dan bertanggung jawab! Jangan lupa buat aware sama sekitar ya, jangan cuma bisa berburu aja tapi juga harus menjaga kelestarian alam bumi Indonesia biar makin cantik!
Itu tadi artikel pemahaman soal peraturan berburu di Indonesia. Semoga artikel ini bisa membantu kalian ya Sobat Bedilers! Oh iya, jangan lupa buat subscribe Youtube Megah Sports dan nyalain lonceng notifikasinya, karena disana bakal ada banyak video menarik seputar senapan angin dan juga airsoft!
Sobat Bedilers mau beli senapan angin?
Ke megah.co.id aja!