Hunting atau berburu sudah jadi hobi bagi Bedilers di seluruh Indonesia. Namun sebelum pergi berburu, bahkan sebelum memutuskan untuk membeli senapan angin, pastikan kalian sudah mengetahui semua regulasinya.
Peraturan Seputar Perburuan Hewan di Indonesia
Setiap negara tentunya memiliki ketentuan hukum untuk berbagai hal, termasuk regulasi tentang perburuan. Di Indonesia, beberapa peraturan berburu ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI. Beberapa perihal yang disebutkan dalam BAB I Pasal 1 diantaranya sebagai berikut:
Pengertian Umum
-
Berburu adalah menangkap satwa buru, termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
-
Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
-
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
-
Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu. Sementara Waktu buru adalah waktu tertentu yang diberikan kepada pemburu untuk melakukan kegiatan berburu di taman buru, areal buru dan kebun buru.
Izin Berburu
Kalau Bedilers ingin menjadi hunter resmi dan berizin, kalian perlu mengurus surat izin berburu yang dikenal dengan sebutan Akta Buru. Bagaimana cara mengurus kepemilikan Akta Buru? Kalian perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti:
-
Surat permohonan kepada BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) setempat
-
Fotokopi KTP
-
Pas Foto
-
Fotokopi keanggotaan Perbakin
-
Fotokopi buku pas senapan (jika memiliki senapan kaliber besar/senjata api)
-
Surat keterangan sehat
-
Surat rekomendasi dari Kepolisian setempat
-
Bukti pembayaran pungutan akta buru
Selain itu, untuk bisa membawa pulang hasil buruan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan BAB III, kalian juga harus mengantongi penandaan dan sertifikat dari kepala UPT KSDA. Sertifikat ini meliputi kode tanda, nama jenis, ukuran, jenis kelamin, asal-usul, dan umur.
Hewan yang Boleh dan Tidak Boleh Diburu
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, ada hewan-hewan yang tidak boleh diburu. Hewan-hewan ini biasanya adalah satwa yang dilindungi, atau hewan langka. Contohnya seperti Rusa, Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih, dsb. Sementara hewan yang boleh diburu digolongkan menjadi tiga, yaitu burung (selain jenis yang langka), satwa kecil seperti tupai, dan satwa besar seperti babi hutan.
Rekomendasi Tempat Berburu Legal di Indonesia
Tempat yang legal untuk menyalurkan hobi berburu adalah lokasi yang disebut sebagai “Taman Buru”. Di dalamnya terdapat berbagai keragaman fauna yang sebagian boleh diburu, dengan tetap mengikuti regulasi masing-masing Taman Buru. Di Indonesia, ada beberapa kawasan berburu yang bisa kalian kunjungi. Semuanya tersebar di beberapa penjuru negeri. Jadi, Bedilers bisa menyesuaikan perjalanan dengan jarak tempat tinggal. Berikut beberapa tempat hunting, lokasi, dan luas areal nya:
NO. |
NAMA TAMAN BURU |
LOKASI |
LUAS AREAL (ha) |
1. |
Komara |
Takalar, Sulawesi Selatan |
2,972.00 |
2. |
Landusa Tomata |
Poso, Sulawesi Tengah |
5,000.00 |
3. |
Dataran Bena |
Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timor |
2,000.64 |
4. |
Pulau Rusa |
Alor, Nusa Tenggara Timur |
1,384.65 |
5. |
Lingga Isaq |
Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam |
80,000.00 |
6. |
Pulau Pini |
Nias, Sumatera Utara |
8,350.00 |
7. |
Pulau Rempang |
Kepulauan Riau |
16,000.00 |
8. |
Gunung Masigit Kareumbi |
Sumedang dan Garut, Jawa Barat |
12,420.70 |
Beli Perlengkapan Berburu di Toko Senapan Terdekat
Untuk menjadi Bedilers sejati, tentunya diperlukan latihan menembak rutin agar skill terus terasah. Kalian bisa membeli semua keperluan latihan tembak sampai perlengkapan berburu di toko senapan terdekat, terlengkap dan termurah: Megah Sports! Alamatnya ada di Jl. Jend. Ahmad Yani no.142, kota Bandung. Kalian juga bisa mengunjungi toko online kami di www.megah.co.id .
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi:
Peraturan Menteri kehutanan RI: https://jdihn.go.id/files/146/P.71%20(3).pdf
Izin Akta Buru: http://bbksdantt.menlhk.go.id/perizinan/izin-akta-buru